Haji

HAJI DAN UMRAH

 1.       Pengertian Ibadah Haji

Menurut arti bahasa, haji artinya berziarah atau mengunjungi, sedangkan menurut arti istilah ibadah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah (Baitullah) atau rumah Allah untuk melakukan beberapa amal ibadah  pada waktu tertentu dan cara-cara tertentu.

2.       Hukum Ibadah Haji

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima, wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran :

ولله علىالناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا.

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali-Imran : 97)

Pengertian sanggup atau mampu dalam ayat di atas adalah sebagai berikut :

a.       Sehat jasmani dan rohani.

b.       Mempunyai bekal yang diperlukan selama perjalanan sampai kembali.

c.       Tidak mempunyai hutang.

d.       Ada kendaraan yang membawa  ke Baitullah.

e.       Aman dalam perjalanan.

f.        Harus ada muhrim bagi kaum wanita.

Ibadah haji termasuk salah satu rukun Islam, sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw. dalam haditnya yang berbunyi :

بنىالاسلام علىخمس: شهادة ان لااله الاالله وان محمدارسول الله واقم الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان.

Artinya: Islam itu ditegakkan diatas 5 dasar: (1) Menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah, dan bahwasannya Nabi Muhammad saw. utusan Allah; (2) Mengerjakan shalat lima  waktu; (3) Membayar zakat; (4) Mengerjakan haji; (5) Berpuasa dalam bulan Ramadhan.   (Sepakat ahli hadits)

 

Firman Allah swt. surat Al-Hajj ayat : 27

واذن فىالناس بالحج يأ توك رجالاوعلىكل ضامريأ تين من كل فج عميق.

Artinya: Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.              

Ibadah haji wajib dikerjakan segera, yakni segera setelah memiliki biaya untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah, biaya hidup selama di Mekah dan biaya untuk pulang kembali ke kampung halamannya sendiri.

Nabi Muhammad saw. bersabda :

عن ابن عباس قال النبىصلىالله عليه وسلم تعجلواالىالحج فان احدكم لايدرى مايعرض له.

Artinya: Dari Ibnu Abas, telah bersabda Nabi Muhammad saw. hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari suatu halangan yang akan merintanginya.  ( H.R. Ahmad)

 

3.       Syarat-syarat Haji

Ibadah haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup, setelah itu ibadah haji berikutnya hukumnya sunat. Adapun syarat-syarat ibadah  haji adalah sebagai berikut :

a.       Beragama Islam.

b.       Mukalaf (sudah baligh dan berakal sehat).

c.       Merdeka (tidak kehilangan hak kebebasannya).

d.       Mempunyai kemampuan.

e.       Dilaksanakan pada waktunya.

4.       Rukun Haji

Rukun haji terdiri dari lima macam, tidak syah haji tanpa melaksanakan kelima ketentuan ini secara kese-luruhan, yaitu :

a.       Ihram disertai dengan niat melaksanakan ibadah haji.

b.       Wukuf di Arafah (berada di Arafah sesudah Zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah walaupun hanya beberapa menit.

c.       Thawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali.

d.       Sa’i yaitu lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali.

e.       Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut paling sedikit 3 helai.

f.        Tertib.

5.       Wajib Haji

Wajib Haji ialah apabila tertinggal dan berhalangan melaksanakan wajib haji, syah hajinya namun wajib membayar dam (denda)

a.       Ihram dari Miqat (Miqat yaitu waktu dan tempat yang telah ditentukan).

b.       Bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Zulhijjah.

c.       Melontar Jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijjah di Mina dengan 7 kali lemparan dengan batu ke-rikil kecil.

d.       Bermalam di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah (hari-hari Tasyrik)

e.       Melontar tiga Jumrah yaitu Jumratul Ula, Jumratul Wustha, dan Jumratul Aqabah masing-masing 7 kali lem-paran dengan batu kerikil kecil berturut-turut pada hari Tasyrik.

f.        Thawaf Wada (perpisahan)ketika akan meninggalkan kota Makkah.

6.       Sunat-sunat Haji

a.       Membaca Talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki. Bagi perempuan hendaklah diucapkan sekadar terdengar oleh telinganya sendiri. Membaca Talbiyah disunatkan selama dalam ihram sampai melontar Jumrah Aqabah pada Hari Raya.

Lafaz Talbiyah

لبيـك اللهـم لبيـك،لبيـك لاشريك لك لبيك ان الحمدوالنعمة لك والملك لاشريك لك.

Artinya: Telah aku penuhi seruan-Mu Wahai Tuhanku, telah aku penuhi seruan-Mu, Telah kami penuhi seruan-Mu. Wahai Tuhanku, tidak ada sekutu bagi-Mu. Telah aku penuhi seruan-Mu, bahwasan-nya segala puji, segala nikmat dan segala perintah kepunyaan-Mu tak ada sekutu bagi-Mu. 

b.       Berdoa sesudah membaca Talbiyah.

c.       Zikir sewaktu thawaf.

d.       Salat dua rakaat sesudah thawaf.

e.       Masuk ke Ka’bah (Rumah Suci)

7.       Larangan-larangan Haji

a.       Dilarang  bagi  laki-laki yang sedang ihram memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa atau cara sulaman, atau diikatkan kedua ujungnya.

b.       Dilarang bagi laki-laki yang sedang dalam ihram menutup kepala, kecuali karena hajat dibolehkan, tetapi wajib membayar dam (denda).

c.       Dilarang bagi perempuan menutup muka dan dua telapak tangan kecuali karena hajat yang sangat, maka ia boleh menutup muka dan dua telapak tangan, serta diwajibkan membayar fidyah.

d.       Dilarang memakai harum-haruman pada waktu ihram baik bagi laki-laki maupun bagi perem-puan.

e.       Dilarang  menghilangkan  rambut  atau bulu badan yang lain, begitu juga berminyak rambut.

f.        Dilarang memotong kuku.

g.       Dilarang mengakadkan nikah (kawin, mengawinkan, atau menjadi wakil dalam akad perka-winan).

h.       Dilarang melakukan hubungan seksual.

i.         Dilarang berburu dan membunuh binatang daratan yang liar dan halal dimakan.

8.       Macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji :

a.    Ifrad

Yaitu melakukan haji dengan sempurna, kemudian  setelah  lepas  hari  tasyrik  baru melakukan umrah. Cara ini tidak  diwajbkan membayar dam (denda) tapi sunah menyembelih qurban.

b.   Tamattu

Yaitu melakukan umrah pada bulan haji (Syawal, Zulkaidah, Zulhijjah) kemudian melaksanakan haji pada tahun itu juga, jadi umrah dulu baru haji. Cara ini  harus membayar dam yaitu menyembelih seekor kambing, jika tidak mampu boleh  diganti dengan puasa 10 hari, 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di tanah air.

c.    Qiran

Yaitu melakukan umrah dan haji sekaligus tanpa dipisahkan, dengan kata lain dengan satu kaliniat dua kali amalan (haji dan umrah). Cara ini diwajibkan mem-bayar dam atau denda.

9.       Pengertian Dam dan jenis Dam

Dam ialah sesuatu yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji karena melanggar larangan-larangan haji.

Jenis-jenis dam

a.       Dam (denda) tamatu’ dan qiran. Artinya, orang yang mengerjakan haji dan umrah dengan cara ta-mattu’ dan Qiran, ia wajib membayar denda, dendanya diatur sebagai berikut :

1)       Menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban.

2)       Berpuasa sepuluh hari, tiga hari wajib dikerjakan sewaktu ihram paling lambat sampai  Hari  Raya  Haji, dan tujuh hari lagi wajib dikerjakan sesudah di Tanah Air.

b.       Dam (denda) karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan yang berikut :

1)       Mencukur atau menghilangkan tiga helai rambut atau lebih.

2)       Memotong kuku.

3)       Memakai pakaian yang berjahit.

4)       Memakai minyak wangi baik pada badan atau pada pakaian..

5)       Memakai minyak rambut.

6)       Pendahuluan bersetubuh, dan bersetubuh sesudah tahallul pertama.

Dam (denda) melanggar ketentuan di atas ialah boleh memilih antara tiga perkara : menyembelih se-ekor kambing yang syah untuk berkurban; puasa tiga hari atau bersedekah tiga gantang (9,3 liter)  diberikan kepada fakir miskin.

c.       Dam (denda) karena bersetubuh, yang membatalkan haji dan umrah apabila terjadi sebelum tahalul per-tama. Dam/denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan diatas ialah: Menyembelih unta, kalau ti-dak dapat unta memotong sapi, kalau tidak dapat sapi memotong tujuh ekor kambing, kalau tidak dapat kambing hendaklah dihitung harga unta dan dibelikan makanan, lalu makanan tersebut dibagikan kepada fakir miskin ditanah haram.

d.       Dam (denda) membunuh buruan (binatang liar).

Apabila melanggar ketentuan tersebut diatas, dam/dendanya ialah menyembelih binatang jinak yang ham-pir serupa dengan binatang liar yang dibunuh.

e.       Dam (denda) karena terkepung (terhambat).

Orang yang terhambat  di jalan  tidak dapat meneruskan ibadah haji atau umrah, sedang tidak ada  jalan lain, hendaklah tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat terhambat tersebut. Dan mencukur rambut kepalanya.  Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 196 :

فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَااسْتَيْسَرَ مِنَ الْهُدَيِ وَلاَتَحْلِقُوْارُءُسَكُمْ حَتّىيَبْلُغَ الْهُدَيُ مُحِلَه. 

Artinya: Dan jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.

 

 

Tinggalkan komentar